google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Marak Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat

Friday, May 9, 2025 | May 09, 2025 WIB Last Updated 2025-05-09T09:14:38Z


ARDnusantara.com, Indragiri Hilir – Maraknya praktik jual beli layanan internet secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, semakin menjadi perhatian publik. Tak hanya dilakukan oleh individu, sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diduga terlibat dalam penyediaan jaringan Wi-Fi tanpa mengantongi izin resmi. Fenomena ini menimbulkan keresahan warga dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku di sektor telekomunikasi.

Layanan internet lokal yang dikenal dengan istilah RT/RW Net sebetulnya lahir dari semangat gotong royong dan upaya meningkatkan konektivitas di pedesaan. Namun di lapangan, tak sedikit dari penyelenggara RT/RW Net ini menjalankan usahanya tanpa badan hukum yang sah, tidak memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta tidak bermitra dengan penyedia layanan internet resmi (ISP).

Seorang warga Inhil berinisial SI (32), yang aktif memantau persoalan ini, menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang semakin tidak terkendali.

“Pelanggaran ini bukan hal sepele. Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin bisa dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta,” ujar SI saat ditemui wartawan.Jum'at (9-5-2025).

SI juga menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi teknis serta administratif dalam penyediaan layanan internet. Tanpa standar tersebut, jaringan ilegal sangat rentan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal seperti penipuan digital, penyebaran malware, hingga pelanggaran hak cipta.

“Banyak pelaku mengambil koneksi dari satu pelanggan resmi ISP, lalu membaginya ke puluhan pelanggan lain di desa dengan tarif tertentu. Ini jelas pelanggaran dan merugikan ISP resmi, bahkan bisa mengganggu kualitas layanan secara menyeluruh,” tambahnya.

SI minta pihak terkait untuk melakukan pendataan, investigasi, dan penertiban terhadap layanan internet yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan ekosistem digital dan melindungi masyarakat dari risiko hukum maupun kerugian layanan.

Pemerintah daerah melalui Kominfo juga diharapkan untuk meningkatkan edukasi kepada pengelola BUMDes agar tidak sembarangan membuka layanan internet tanpa regulasi. Sementara itu, masyarakat diminta lebih selektif dan hanya menggunakan layanan dari penyedia resmi yang telah terdaftar dan berizin.

“Jika tujuannya adalah membantu warga mendapatkan internet murah, maka caranya juga harus sesuai aturan. Jangan sampai niat baik justru menjadi pelanggaran hukum,” pungkas SI.

Redaksi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Marak Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat

Trending Now

Iklan