google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Pemkab Inhil Resmi Terapkan UHC, Bagi Masyarakat Kurang Mampu Bisa Berobat Gratis Dengan Menggunakan KTP

Saturday, October 14, 2023 | October 14, 2023 WIB Last Updated 2023-11-08T14:16:22Z

ARDNusantara.com, INDRAGIRI HILIR,- Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) Resmi diterapkan Dikabupaten Indragiri Hilir


Peresmian Penerapan UHC ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Inhil HM WARDAN pada acara launching UHC yang di taja oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir di Gedung Engku Kelana Tembilahan Sabtu pagi (14/10/2023).


Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.


UHC merupakan seatu jawaban ketika masyarakat sulit berobat karna tidak memiliki kartu BPJS, sekarang cukup menggunakan KTP , KK ada SKTM masyarakat kurang mampu dapat berobat secara Gratis 

"Alhamdulillah berkat usaha maksimal pemerintah kabupaten Indragiri Hilir, hari ini jaminan kesehatan semesta atau UHC dapat kita terapkan, hal tersebut demi membantu masyarakat yang kurang mampu memperoleh jaminan kesehatan dengan mudah dan cepat," Ungkap Bupati Saat diwawancarai pihak media


Dengan hanya membawa KTP dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) masyarakat kita sudah bisa berobat dengan gratis di rumah sakit umum Daerah yang ada Dikabupaten Indragiri Hilir ," tambahannya.

Ada beberapa prosedur dalam pelayanan BPJS setalah diterapkannya UHC yaitu:
1. Pasien berobat membawa KTP alamat Kabupaten Indragiri Hilir
2. Petugas melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS dengan ketentuan:
* Status Aktif akan langsung dilayani
* Status tidak aktif tetap dilayani dengan melampirkan SKTM, jika status menunggak harus melapor ke BPJS kesehatan
* Status tidak terdaftar juga tetap dilayani dengan melampirkan SKTM


Pemberian pelayanan tersebut berlaku bagi masyarakat yang kurang mampu, sedangkan untuk peralihan kepesertaan dari mandiri ke PBI hanya untuk kelas III, Bagi masyarakat yang mampu diharapkan tidak beralih segmen,"

Redaksi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Inhil Resmi Terapkan UHC, Bagi Masyarakat Kurang Mampu Bisa Berobat Gratis Dengan Menggunakan KTP

Trending Now

Iklan