google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

UMK Indragiri Hilir Tahun 2026 Ditetapkan Rp.3.784.916.91, UMSK Pertanian/Perkebunan

Sunday, January 4, 2026 | January 04, 2026 WIB Last Updated 2026-01-04T16:33:17Z



ARDnusantara.com, Tembilahan- 04 Januari 2026 – Dewan Pengupahan Kabupaten Indragiri Hilir telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 sebesar Rp3.784.916,91. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pada Senin (22/12/2025) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
UMK tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7,87% dibandingkan dengan UMP Riau tahun 2025. Selain itu, Dewan Pengupahan juga mengusulkan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) untuk beberapa sektor. Untuk sektor Pertanian/Perkebunan, baik subsektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit maupun Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/Crude Palm Oil, nilai UMSK ditetapkan sebesar Rp3.792.909,90.
 
Penetapan ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Indragiri Hilir yang diketuai oleh Nurrahman, SE., M.M., M.AP (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir), dengan Wakil Ketua Drs. Dharma Setiawan, MM (UNISI) dan anggota Drs. Eri Yawardhana (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir).
 
Redaksi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UMK Indragiri Hilir Tahun 2026 Ditetapkan Rp.3.784.916.91, UMSK Pertanian/Perkebunan

Trending Now

Iklan