ARDnusantara.com, Tembilahan, 03 Januari 2026 - Ketua Aliansi Media Indragiri ( AMI ) M. Arsyad, mengajukan permintaan resmi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir untuk mempungsikan dan membangun terminal antar pedesaan dan kecamatan di Tembilahan. Tujuan utama adalah untuk mengatur arus angkutan jalan yang saat ini seringkali terkesan kacau dan tidak terorganisir.
"Kita melihat kondisi angkutan umum di beberapa titik di Tembilahan, terutama yang menghubungkan wilayah pedesaan dan antar kecamatan, masih kerserakan. Tidak adanya terminal yang tepat membuat kendaraan berhenti sembarangan, mengganggu lalu lintas dan mengurangi kenyamanan serta keamanan penumpang," ujar Arsyad.
Dalam usulannya, AMI juga mengacu pada peraturan terkait penyelenggaraan terminal penumpang yang berlaku secara nasional, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan. Peraturan ini mencabut dan menggantikan Permenhub PM 132 Tahun 2015, serta menetapkan kerangka kerja jelas untuk pengelolaan terminal di seluruh Indonesia.
Beberapa poin kunci dari peraturan tersebut yang menjadi dasar usulan adalah:
- Klasifikasi dan Kewenangan: Terminal dibagi menjadi tiga tipe, di mana Terminal Tipe C (yang mencakup terminal pedesaan dan kecamatan) dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini menjadikan Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung.
- Penyelenggaraan: Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menangani pembangunan, pemeliharaan, pengoperasian, dan pengawasan Terminal Tipe C.
- Standar Pelayanan: Permenhub mengatur standar fasilitas seperti ruang tunggu, toilet, fasilitas kesehatan, serta manajemen lalu lintas di dalam dan sekitar terminal untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan.
- Jaringan Trayek Pedesaan: Penyusunan rencana trayek pedesaan ditetapkan oleh Bupati melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten, dengan koordinasi antar instansi terkait.
"Kita memiliki landasan hukum yang jelas melalui Permenhub PM 24 Tahun 2021. Kami berharap Kadis Perhubungan segera melakukan kajian awal untuk menentukan lokasi strategis, anggaran yang diperlukan, serta tahapan pembangunan terminal antar pedesaan dan kecamatan ini," tegas Arsyad.
Redaksi
Informasi lebih rinci mengenai standar teknis dan operasional terminal dapat diakses melalui dokumen lengkap Permenhub PM 24 Tahun 2021 di situs JDIH BPK atau situs resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.


