Gambar ilustrasi/dok int
Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) - Keterbatasan akses informasi terkait alokasi penggunaan keuangan negara pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Inhil masih menjadi isu yang sangat memprihatinkan.
Meskipun Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 telah mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.
Muhammad zulkifli warga Inhil yang menyoroti soal ini turut menyatakan keprihatinannya, sebab akses informasi pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBD itu sulit untuk di akses terutama di kalangan masyarakat kabupaten Indragiri hilir.
" Hari ini kita sangat kesulitan mendapatkan akses informasi tentang pengalokasian dan penggunaan anggaran APBD, jangan sampai ada kesan pemerintah daerah tidak transparan dalam mengelola anggaran sebab ini menyangkut penggunaan keuangan negara dan publik berhak mengetahuinya," kata Zulkifli Jumat, 20/02/2026.
Menurutnya keterbukaan informasi publik sangat penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintah. Namun disisi lain, dia menduga masih banyak informasi yang dikategorikan sebagai "Rahasia", sehingga sulit diakses oleh masyarakat.
"Pemerintah daerah harus lebih terbuka dan transparan dalam mengelola urusan keuangan negara. Masyarakat berhak tahu tentang apa yang dilakukan oleh pemerintah sebab dana itu bersumber dari pajak mereka," sambung zulkifli.
Sebelumnya Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang dikutip dari berbagai sumber telah beberapa kali menerima aduan tentang keterbukaan informasi publik di Inhil. Bahkan KI meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik.
"Pemerintah daerah harus mematuhi UU Keterbukaan Informasi Publik dan memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat," kata Ketua KI Provinsi Riau, Suwardi.
Hal senada turut disampaikan oleh ketua PPWI (Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia) Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmelly. Dia mengatakan seharusnya pemerintah kabupaten Indragiri hilir bersikap jujur dan transparan terhadap semua informasi yang disampaikan kepada publik agar tidak terkesan ada yang ditutupi atau dirahasiakan.
"Pemerintah daerah harus jujur soal ini agar tidak ada kesan di publik ada sesuatu yang di rahasiakan atau di tutup tutupi," kata Ketua PPWI.
Terpisah Pemerintah Kabupaten Inhil, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dhoan, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.
"Kami telah membuat portal informasi publik dan menyediakan akses informasi yang luas kepada masyarakat," ujarnya.
Meski pemerintah mengklaim telah menyediakan informasi terkait penggunaan keuangan negara itu, namun hingga kini publik masih menunggu sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam melaksanakan transparansi penggunaan keuangan daerah agar mudah di akses oleh publik.
Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat, bukan hanya hak pemerintah. Pemerintah daerah harus lebih terbuka dan transparan dalam mengelola urusan publik, agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pengawasan keuangan negara.***
.jpeg)

.jpeg)