google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Disinyalir Jadi Tempat Maksiat Pj Bupati Herman Instruksikan Pembongkaran Pusat Kuliner Kelapa Gading untuk Dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Author by Fitra Andriyan
Friday, February 23, 2024 | February 23, 2024 WIB Last Updated 2024-02-24T09:53:31Z
Foto kuliner Kelapa Gading usai dilakukan pembongkaran/dok.fitra andriyan

ARDnusantara.com, TEMBILAHAN, - Pusat kuliner Kelapa Gading sebagai salah satu destinasi objek wisata bagi para warga yang terletak di jalan HR. Soebrantas tembilahan kota, kini resmi di tutup oleh pemerintah kabupaten Indragiri hilir (Inhil) Sabtu, 24/02/2024.

Penutupan dengan cara melakukan pembongkaran itu terpaksa dilakukan oleh pemerintah kabupaten Indragiri hilir dikarenakan pusat kuliner tersebut diduga telah berubah fungsi menjadi ajang prostitusi terselubung.

Hal itu berawal saat Pj Bupati Herman awal Januari 2024 lalu menghadiri pertemuan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-78 bersama para tokoh masyarakat serta alim ulama dan para cendekiawan yang digagas oleh kantor kementrian agama (Kemenag) kabupaten inhil. 

Kala itu para tokoh agama serta tokoh masyarakat kabupaten Indragiri hilir menyampaikan kepada Pj Bupati Herman untuk melakukan penertiban terhadap warung remang-remang yang ada di inhil, termasuk pusat kuliner Kelapa Gading telah berubah fungsi menjadi ajang maksiat dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kita dalam melaksanakan kegiatan keagamaan perlu menjadi skala prioritas yang dibarengi dengan keikhlasan. Kita akan tertibkan lokasi-lokasi tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,’’ ucap Pj.Bupati Herman kala itu kepada awak media. 

Selain itu Pj Bupati Herman diketahui juga telah melakukan pertemuan kepada para tokoh masyarakat di kediaman Bupati Indragiri hilir untuk membahas keberlanjutan rencana tersebut.

Setelah melakukan berbagai pertimbangan, pada tanggal 29 Januari 2024 lalu, Pj Bupati Herman akhirnya mengeluarkan Instruksi Bupati dengan nomor 510/DIDAGTRI-TP/64 tentang pengosongan tanah lokasi pasar pusat kuliner Kelapa Gading yang berada di Jalan Soebrantas tersebut.

Dalam instruksinya Pj Bupati Herman mengatakan akan mengembalikan fungsi pusat kuliner Kelapa Gading tersebut untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan meminta kepada para pedagang untuk mengosongkan areal tersebut hingga 22 februari 2024.

Sebelumnya dimasa kepemimpinan bupati inhil 2 periode Wardan pada september 2014 silam meresmikan pusat kuliner Kelapa Gading tersebut sebagai tempat relokasi baru dari pusat kuliner puja sera lama yang berada di areal pusat jantung kota yang terletak di Jalan Kapten Muchtar tembilahan atau tepat berada di samping kantor polres inhil saat ini. 

Saat itu sebanyak 120 pedagang yang terdata di pusat kuliner Puja Sera lama kemudian direlokasi oleh Bupati Wardan untuk menempati lokasi baru yang berada di Jalan Soebrantas tersebut.***






Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disinyalir Jadi Tempat Maksiat Pj Bupati Herman Instruksikan Pembongkaran Pusat Kuliner Kelapa Gading untuk Dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Trending Now

Iklan