ARDnusantara.com, INHIL – Sejumlah nasabah Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Tembilahan mengaku kecewa dan geram setelah mendapati rekening mereka tiba-tiba diblokir secara sepihak oleh pihak bank. Pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas sebelumnya dengan alasan rekening tidak aktif atau dormant, meski saldo di dalam rekening masih ada dan mencukupi.
"Kami jelas kecewa, uang kami ada tapi tiba-tiba tak bisa ditarik. Tidak ada penjelasan resmi sebelumnya, tahu-tahu saat mau transaksi rekening kami diblokir. Ini sama saja menahan uang kami tanpa hak!" tegas salah seorang nasabah, yang tdk mau disebutkan namanya, Selasa (15/7/2025).
Nasabah mempertanyakan dasar hukum pihak bank membatasi hak nasabah terhadap tabungan sendiri, terlebih jika rekening tersebut tidak sedang bermasalah kredit atau pinjaman.
Bahkan, nasabah mengancam akan menggelar aksi protes di depan kantor Bank Riau Kepri Syariah Tembilahan jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan.
"Saya betulan ini, Pak. Kalau memang sampai tanggal 17 Juli tidak juga dibuka, saya akan datang kembali ke sini (Kantor BRK, red),"
Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa pembatasan transaksi yang dilakukan hanya Rp10 juta pertransaksi, jauh di bawah standar bank lain sangat menyusahkan nasabah.
"Kemaren bisa 250 juta, sekarang kenapa hanya 10 juta. Ada banyak pembayaran yang menggunakan virtual account, untuk kepentingan bisnis, transaksi keuangan, perbelanjaan, sekolah dan perkuliahan pembayaran menggunakan virtual account namun di BRK tidak tersedia. Teknologi pada Aplikasi mobille dan layanan dissistem BRK dinilai sangat jauh sangat tertinggal dan bank lain," Sambungnya kembali.
Sementara itu, Pimpinan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Tembilahan, Khoirudin menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka kebijakan perpanjangan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (dormant). Kebijakan ini merupakan langkah bank untuk memperkuat keamanan sektor keuangan nasional sesuai dengan arahan otoritas terkait.
“Saat ini BRK Syariah masih memperpanjang kebijakan pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening tidak aktif bertransaksi sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan sektor keuangan nasional hingga 17 Juli 2025 sesuai arahan dari otoritas terkait,” ujar Khoirudin.
Menurutnya, kebijakan ini diambil demi menekan potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk tindak pidana seperti pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan dan penerbitan data nasabah dalam rangka digitalisasi layanan perbankan nasional.
“Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan waktu lebih bagi perbankan dan pemilik rekening melakukan klarifikasi dan reaktivasi rekening yang masih valid,” jelas Khoirudin.
Khoirudin menegaskan, pemblokiran tersebut bersifat sementara, bukan permanen. Nasabah yang merasa rekeningnya diblokir karena status dormant diimbau segera menghubungi pihak bank untuk melakukan proses aktivasi ulang dengan membawa identitas diri dan mengisi formulir aktivasi.
“Pemblokiran ini tidak bersifat permanen, melainkan bentuk pengamanan sementara,” katanya.
Selain itu, terkait dasar aturan resmi pemblokiran tersebut, pihak Bank mengatakan pihaknya masih akan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke kantor pusat.
"Kami konfirmasi dulu sama kantor pusat ya," sebutnya.
Secara terpisah, nasabah berinisial ES juga mengaku sangat kecewa terhadap Bank Riau Kepri Syariah Cabang Tembilahan. Menurutnya, selama ini pihak bank tidak pernah memberikan pemberitahuan ataupun notifikasi terkait pemblokiran rekening secara sepihak tersebut.
“Kami sebagai nasabah tentu sangat geram dan kecewa. Selain karena tidak adanya informasi sebelumnya, pihak Bank Riau Kepri Syariah Cabang Tembilahan juga dinilai tidak mampu memberikan kepastian maupun jaminan kapan pemblokiran ini benar-benar akan dibuka dan tidak diperpanjang lagi, kami dengar sekitar 16.000 rekening nasabah yang di blokir saat komplain ke BRK” imbuhnya.
Redaksi