google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Pejuangkan Hak Asuh Anak Melli Laporkan Tn Kepolisi

Saturday, August 16, 2025 | August 16, 2025 WIB Last Updated 2025-08-16T16:09:25Z


ARDnusantara.com, Tembilahan — Perjuangan panjang Melli untuk mendapatkan kembali hak asuh anaknya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Riau melalui putusan Nomor 98/PDT/2025/PT.PBR memutuskan hak asuh jatuh ke tangan Melli selaku ibu kandung, menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tembilahan.

Majelis hakim menilai tidak ada alasan hukum yang dapat menghalangi Melli untuk memelihara anaknya. Banding yang diajukan Tn ayah kandung anak tersebut, ditolak seluruhnya. “Bagaimanapun juga Melli adalah ibu kandung dari Candice, sehingga upaya hukum apa pun yang Tn lakukan tidak boleh menghalangi hak Melli untuk menemui anak kandungnya,” tegas kuasa hukum Melli, Hendri Irawan, SH, MH, yang telah dua kali memenangkan perkara ini di pengadilan.

Kasus ini bermula pada 3 Desember 2024, ketika Tn  yang berdalih hendak menjemur bayi perempuan berusia 3 bulan itu, justru pergi tanpa pesan dari rumah orang tuanya di Toko Riau Musik, Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan. Melli yang panik mencari keberadaan suami dan anaknya sambil menangis keliling kota, mengundang simpati masyarakat setempat.

Di tengah kabar kemenangan Melli di pengadilan, masalah ini juga memasuki babak baru di ranah pidana. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 21 Juli 2025, Polres Indragiri Hilir kini tengah menyidik dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terkait penelantaran anak yang dilaporkan Melli pada pertengahan Maret 2025.

“Benar, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan karena alat bukti dinyatakan lengkap. Kami menghormati upaya hukum kasasi yang diajukan Tn, namun kami juga berharap Tn dan keluarganya mengizinkan Melli bertemu anaknya yang telah hampir sembilan bulan tidak ia lihat,” ujar Hendri.

Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan oleh tokoh masyarakat, pengurus PSMTI, tokoh agama, hingga P2TP2A Kabupaten Inhil. Namun, T yang diduga bersembunyi di Pekanbaru tidak pernah menghadiri undangan mediasi. Bahkan, pasca insiden tersebut, ayah Tn disebut-sebut mengusir Melli dari rumah keluarga, dengan alasan rumah itu milik ayah Tn, bukan milik Tn.

Sejumlah tetangga mengaku prihatin dan mendukung langkah hukum yang ditempuh Melli. “Kami ingin melihat keadilan. Cara Tn dan keluarganya memperlakukan Melli sangat tidak manusiawi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kini, selain kemenangan di pengadilan perdata, Melli masih menanti proses hukum pidana yang bisa saja menjerat Tn atas dugaan penelantaran anak dan KDRT.

Redaksi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pejuangkan Hak Asuh Anak Melli Laporkan Tn Kepolisi

Trending Now

Iklan