google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Ketua Aliansi Media Indragiri: Bantuan Sosial Bukan Hasil Pendataan RT/RW, Data Utama dari BPS

Saturday, November 29, 2025 | November 29, 2025 WIB Last Updated 2025-11-30T05:26:16Z


 


ARDnusantara.com, TEMBILAHAN - Ketua Aliansi Media Indragiri (AMI) M. Arsyad menyampaikan klarifikasi penting terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Indragiri Hilir. Ia menegaskan bahwa anggapan masyarakat yang menyebutkan RT/RW sebagai penentu utama penerima bantuan seperti PKH, BPNT/CPP, BLT Kesra, dan Bantuan Pangan adalah tidak benar.

"Penting untuk dipahami, RT/RW tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima bantuan. Peran mereka terbatas pada memberikan rekomendasi jika ada warga yang belum terdata, memperbaiki data kependudukan, atau melaporkan kondisi sosial warganya," ujar Ketua AMI Sabtu (30/11/2025).

Ia menjelaskan, sumber utama data penerima bantuan adalah hasil penggabungan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini diperoleh melalui berbagai survei dan pendataan, seperti Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), Sensus Penduduk, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), data kemiskinan daerah, dan parameter kesejahteraan rumah tangga.

"BPS mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari 10% termiskin hingga kelompok yang lebih mampu. Data inilah yang menjadi fondasi utama dalam menetapkan calon penerima bantuan," jelasnya.

Data dari BPS kemudian digabungkan (combine data) dengan data dari Dukcapil (NIK, KK, alamat legal), Kemensos (DTKS lama, bansos sebelumnya), data dari daerah (validasi dinas sosial), serta pemutakhiran lapangan yang dilakukan oleh petugas verifikasi.

"Penggabungan data ini menghasilkan profil lengkap rumah tangga, meliputi kondisi ekonomi, pendapatan, jumlah anggota keluarga, kondisi rumah, status pekerjaan, kepemilikan aset, hingga kepatuhan NIK valid. Semua data tersebut disatukan dalam sebuah basis data baru bernama DTSEN," tambahnya.

Ketua AMI juga menyarankan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengajukan bantuan melalui desa atau kelurahan, untuk memanfaatkan aplikasi Cek Bansos.

"Jika dirasa sulit mengajukan melalui desa atau kelurahan, silahkan ajukan dari aplikasi Cek Bansos," pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami mekanisme penyaluran bantuan sosial dan tidak lagi terpaku pada anggapan yang kurang tepat. Transparansi dan pemahaman yang benar mengenai proses ini sangat penting agar bantuan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Redaksi

Rd

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Aliansi Media Indragiri: Bantuan Sosial Bukan Hasil Pendataan RT/RW, Data Utama dari BPS

Trending Now

Iklan