"Untuk mendukung berbagai layanan pajak dan retribusi yang dikelola BAPENDA Inhil – mulai dari Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, PBB-P2, hingga Pajak Sarang Burung Walet dan BPHTB – sangat diperlukan sinergi erat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas ATR/BPN, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujar Ketua AMI.
Menurutnya, kolaborasi ini akan menyelaraskan proses perizinan, pengelolaan data lahan, pembangunan infrastruktur, dan pengumpulan pendapatan, sehingga menghindari tumpang tindih tugas dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Selain itu, Ketua AMI juga menegaskan peran krusial Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah yang konsisten. "Satpol PP harus selalu menjadi ujung tombak dalam menegakkan aturan terkait pemungutan pajak, penataan reklame, penggunaan lahan, dan ketentuan lainnya agar semua layanan BAPENDA dapat berjalan sesuai dengan perda yang telah ditetapkan," tegasnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pihak terkait untuk segera menyusun kerangka kerja sama yang konkret demi kemajuan daerah Inhil.
Redaksi

