google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

48,39 Ton Bawang-Cabai Ilegal Diamankan Deninteldam XIX/TT, Siap Dimusnahkan Karantina Riau

Wednesday, April 1, 2026 | April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-02T03:04:28Z


ARDnusantara.com, TEMBILAHAN, INHIL – Lebih dari empat puluh ton komoditas pertanian tanpa dokumen resmi berhasil diamankan Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) dan diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau pada Rabu (1/4/2026) sore. Barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis bawang dan cabai merah kering ini siap melalui proses karantina hingga pemusnahan.

Kegiatan penyerahan berlangsung di gudang Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, dan dipimpin langsung Komandan Kelompok Bantuan Khusus (Danpok Bansus) Deninteldam XIX/TT, Kapten Arh. Tumpal Purba. Turut menghadiri, Kepala Balai Karantina Provinsi Riau, Abdur Rohman, S.St.Pi., M.Si, beserta jajarannya.

 


Barang bukti merupakan hasil pengamanan kapal motor KM Anisa 89 GT 33 No. 396 yang diamankan pada Senin (30/3/2026). Kapal yang berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini kedapatan mengangkut muatan tanpa dokumen karantina resmi, bahkan ditemukan ketidaksesuaian antara data manifest dan kondisi lapangan.

 


"Dalam manifest tercatat sekitar 32 ton, namun hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan jumlah yang jauh lebih besar," ungkap Kapten Tumpal Purba. Pengamanan dilakukan oleh 15 personel Deninteldam XIX/TT saat kapal bertambat di Pelabuhan Rakyat Jalan Gerilya Parit 6.

Total muatan yang diserahkan mencapai 48,39 ton dengan rincian: 40,06 ton bawang merah, 4,4 ton bawang putih, 3,56 ton bawang bombai, dan 0,37 ton cabai merah kering. Setelah diamankan, kapal digeser ke Pelabuhan 2 Sekawan untuk proses bongkar sebelum barang bukti dibawa ke gudang karantina.

Abdur Rohman menyatakan pihaknya telah menerima muatan tersebut dan akan segera menjalankan prosedur sesuai peraturan. "Hari ini kami menerima hasil koordinasi dan pengumpulan bahan keterangan. Selanjutnya akan dilakukan tindakan karantina hingga pemusnahan," jelasnya. Ia juga menambahkan, akan ada pendalaman penyelidikan terhadap awak kapal dan koordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri asal-usul serta jalur distribusi komoditas ilegal tersebut.

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 48,39 Ton Bawang-Cabai Ilegal Diamankan Deninteldam XIX/TT, Siap Dimusnahkan Karantina Riau

Trending Now

Iklan