google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

BOMBASTIS! Kuasa Hukum Bantah Tudingan Pidana: Kasus Ade Purwato dan Arief Iryadi Seharusnya Masuk Ranah Perdata, Ada Motif Tersembunyi?

Monday, April 13, 2026 | April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-13T14:14:55Z



ARDnusantara.com, TEMBILAHAN – Tim kuasa hukum yang mewakili Ade Purwato Bin Suwardi dan Arief Iryadi Zainudin Bin Zainudin melontarkan pernyataan keras terkait perkara yang sedang menjerat kedua kliennya. Mereka menegaskan bahwa terdapat kejanggalan hukum yang serius, bahkan menilai kasus ini dipaksakan masuk ke ranah pidana padahal sejatinya adalah sengketa perdata.

Dalam keterangan pers yang disampaikan, tim hukum membedah empat poin krusial yang menjadi dasar bantahan kuat mereka.

Menurut tim hukum, substansi perkara yang menimpa Ade Purwato pada dasarnya hanya berkaitan dengan hubungan hukum dan kesepakatan antar pihak. Namun, hal ini justru direkonstruksi seolah-olah merupakan tindak pidana.

"Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur kriminal yang berdiri secara utuh sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana," tegas tim hukum.

Poin kedua yang disoroti adalah indikasi motif tersembunyi dari pihak saksi korban, Lancar Kataren. Tim hukum menduga kuat bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan hukum murni, melainkan didorong oleh kepentingan tertentu yang belum terungkap secara terang benderang di meja hijau, terutama dilihat dari posisi klien sebagai vendor.

Terhadap Arief Iryadi Zainudin, tim hukum menegaskan bahwa kliennya hanyalah seorang pekerja yang bertindak profesional. Segala tindakannya dilakukan dengan itikad baik semata-mata untuk kelancaran tugas perusahaan. Hingga saat ini, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat dalam setiap langkah yang diambilnya.

Yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana bisa seseorang yang bahkan tidak mengetahui detail perjanjian antara vendor dengan pihak lain justru turut diseret ke meja hijau? Hal ini dinilai sebagai perluasan tanggung jawab yang tidak proporsional dan sangat berpotensi melanggar prinsip keadilan dasar.

Pembuktian Lemah, Hakim Diminta Tegas Dengan berbagai temuan tersebut, tim hukum berpendapat bahwa perkara ini sangat lemah dari sisi pembuktian. Mereka meminta Majelis Hakim untuk melihat celah-celah kejanggalan hukum ini dan berani menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan objektif.

Redaksi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BOMBASTIS! Kuasa Hukum Bantah Tudingan Pidana: Kasus Ade Purwato dan Arief Iryadi Seharusnya Masuk Ranah Perdata, Ada Motif Tersembunyi?

Trending Now

Iklan