ARDnusantara.com, TEMBILAHAN – Tim kuasa hukum yang membela Ade Purwato Bin Suwardi dan Arief Iryadi Zainudin Bin Zainudin menyampaikan pernyataan keras terkait konstruksi hukum perkara yang sedang disidangkan. Mereka menegaskan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan fatal yang membuat dasar tuntutan dalam perkara ini sangat lemah dan patut dipertanyakan.
Dalam pandangan hukum yang disampaikan, tim hukum memaparkan empat poin krusial yang menjadi landasan pembelaan:
Terhadap Ade Purwato, tim hukum menegaskan bahwa substansi perkara ini sejatinya murni berada dalam ranah PERDATA, yakni soal hubungan hukum dan kesepakatan antar pihak. Namun secara tidak wajar, kasus sipil ini justru direkonstruksi dan dipaksakan masuk ke dalam jerat pidana.
"Fakta-fakta persidangan justru membuktikan NOL BESAR tidak adanya unsur kriminal yang terpenuhi secara utuh sebagaimana disyaratkan hukum. Ini jelas pemaksaan kehendak yang melanggar prinsip keadilan," tegas tim hukum.
Poin paling memukul adalah soal angka kerugian. Tim hukum menegaskan, klaim kerugian sebesar Rp 7,1 Miliar yang dilayangkan oleh Lancar Kataren SAMA SEKALI TIDAK TERBUKTI di persidangan. Angka tersebut dinilai hanya hasil hitungan sepihak yang dibuat tanpa melibatkan kliennya.
"Ironisnya, saat diperiksa di meja hijau, saksi korban sendiri TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN kerugian tersebut dan bahkan TIDAK MENGETAHUI SECARA PASTI berapa nilai modal yang telah dikeluarkan. Bagaimana mungkin menuntut kerugian, padahal dasarnya saja tidak jelas?" serang mereka.
Tim hukum juga menyoroti adanya indikasi kuat bahwa perkara ini tidak berjalan murni sebagai persoalan hukum biasa. Terdapat dugaan kuat adanya kepentingan-kepentingan tertentu di balik laporan ini yang belum terungkap secara objektif, terutama dilihat dari posisi klien sebagai vendor.
Terhadap Arief Iryadi Zainudin, tim hukum menegaskan posisi hukum kliennya sangat jelas. Ia hanyalah seorang pekerja yang bertindak profesional dengan itikad baik demi kelancaran tugas perusahaan.
"Hingga saat ini, TIDAK ADA SATU PUN FAKTA yang mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat dalam tindakannya. Menyeret orang yang tidak mengetahui detail perjanjian ke dalam kasus ini adalah perluasan tanggung jawab yang TIDAK PROPORSIONAL DAN TIDAK ADIL," tegas mereka.
Merespons seluruh fakta tersebut, tim hukum berpendapat bahwa perkara ini bukan hanya lemah dalam pembuktian, tetapi juga memiliki cacat mendasar dalam konstruksi hukumnya.
"Kami meminta Majelis Hakim untuk melihat fakta apa adanya. Jangan biarkan hukum dibelokkan. Putuslah dengan tegas dan berani demi keadilan yang sebenar-benarnya," pungkas tim hukum.
Redaksi
