google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Vonis Ringan Kasus Penggelapan Dana Rp7,1 Miliar, Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas, Ini Ranah Perdata

Tuesday, April 28, 2026 | April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T15:20:51Z

ARDnusantara.com, TEMBILAHAN – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan yang menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana angkutan batubara bernilai Rp7,1 miliar menuai sorotan tajam.

Dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (28/4/2026), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ade Purwanto dan 1 tahun penjara bagi Arief Iriady Zainuddin.

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum 4 tahun penjara masing-masing, berdasarkan Pasal 488 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, meski hukuman diperingan, tim kuasa hukum justru menilai putusan tersebut mengandalkan pertimbangan hukum yang keliru dan berpotensi diajukan banding.

Kuasa Hukum terdakwa, Iwat Endri, SH., MH., menegaskan bahwa fakta persidangan justru membuktikan dakwaan Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Kami melihat unsur pasal yang dituntut Jaksa, yaitu Pasal 488 KUHP, tidak terpenuhi. Namun anehnya, Majelis Hakim justru menggunakan pasal alternatif yakni Pasal 486 KUHP yang sebenarnya tidak dituntut. Ini artinya tuntutan jaksa itu sendiri tidak terbukti," ujar Iwat usai sidang.

Menurutnya, dengan kondisi tersebut, putusan yang seharusnya dijatuhkan adalah pembebasan (vrijspraak), bukan pemidanaan.

"Kami menilai klien kami seharusnya dibebaskan. Di persidangan terungkap bahwa saksi korban tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembiayaan operasional sebagaimana kesepakatan. Jadi bagaimana bisa disebut menggelapkan, jika modal kerja saja tidak dipenuhi?" tegasnya.

Senada dengan itu, anggota tim hukum lainnya, Syahidila Yuri, SH., MH., menyoroti lemahnya dasar perhitungan kerugian yang diajukan pihak pelapor.

"Kerugian yang disebutkan itu hanya perhitungan pribadi, belum final dan belum menyeluruh. Bagaimana bisa membuktikan ada dana yang dikuasai secara melawan hukum jika perhitungannya saja belum rampung?" jelasnya.

Lebih jauh, Syahidila menegaskan bahwa permasalahan ini sejatinya adalah sengketa perdata, bukan pidana. Hal ini didasarkan pada fakta adanya wanprestasi atau kegagalan pemodal memenuhi kewajiban kontrak.

"Faktanya, pemodal tidak menalangi biaya operasional sesuai janji, tapi menuntut keuntungan. Klien kami justru kesulitan mencari dana sendiri agar pekerjaan bisa jalan. Ini jelas ranah perdata, masalah pelanggaran perjanjian," tambahnya.

Poin yang paling disesalkan adalah posisi terdakwa Arief Iriady Zainuddin. Berdasarkan fakta persidangan, ia dinyatakan tidak mengambil keuntungan sepeser pun dari proyek tersebut, namun tetap dinyatakan bersalah dan dihukum.

"Kami sangat menyayangkan, meski terbukti tidak mendapat keuntungan apa-apa, klien kami tetap dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana," ungkap Syahidila.

Atas berbagai kejanggalan dalam putusan tersebut, tim hukum menyatakan akan segera mempelajari salinan putusan secara menyeluruh. Peluang untuk mengajukan upaya hukum banding terbuka sangat besar demi mencari keadilan yang sesungguhnya.

Perkara ini bermula dari kerja sama pengangkutan batubara antara perusahaan yang dipimpin Ade Purwanto dengan PT Bara Prima Pratama, yang didanai oleh Lancar Ketaren. Dugaan penggelapan muncul lantaran adanya perubahan rekening pada invoice tanpa sepengetahuan pemodal, yang oleh terdakwa dilakukan karena pemodal gagal menyalurkan dana operasional kerja. Total nilai yang disengketakan mencapai Rp7,1 miliar.

Redaksi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Vonis Ringan Kasus Penggelapan Dana Rp7,1 Miliar, Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas, Ini Ranah Perdata

Trending Now

Iklan