Komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil pengamanan gabungan yang dilakukan Tim Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) bersama instansi terkait. Operasi berlangsung di perairan Tembilahan pada 31 Maret hingga 1 April 2026, di mana petugas menemukan muatan berbahaya yang diangkut menggunakan KM Anisa 89 tanpa satu pun dokumen karantina resmi yang sah.
Bawang merah: 1.115 karung besar (22,3 ton) + 1.776 karung kecil (17,76 ton)-
Bawang bombai: 356 karung (3,56 ton)
- Bawang putih: 220 karung (4,4 ton)
- Cabai merah kering: 47 karung (0,37 ton)
Tanpa verifikasi karantina, seluruh produk ini berisiko membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), hingga Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang bisa memusnahkan hasil pertanian dan peternakan warga, sekaligus membahayakan kesehatan konsumen.
Aksi pemusnahan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan strategis, termasuk Komandan Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kapolres Indragiri Hilir, serta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. Kehadiran mereka menegaskan bahwa penanganan penyelundupan bukan hanya tugas satu pihak, melainkan tanggung jawab kolektif.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Yuliantini memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang berhasil menggagalkan peredaran barang ilegal tersebut.
“Ini bukan sekadar pemusnahan barang, tapi pertarungan kita melawan kejahatan yang mengorbankan masa depan daerah. Negara tidak akan pernah kalah dari praktik curang yang merusak tatanan perdagangan dan membahayakan nyawa masyarakat,” tegasnya dengan nada tegas.
Yuliantini juga mengingatkan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Berdasarkan Pasal 88, pelaku yang memasukkan komoditas tanpa dokumen sah bisa dijerat hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda mencapai Rp2 miliar.
“Tidak ada kompromi bagi pelanggar. Pemerintah mendukung penuh usaha yang sah dan transparan, tapi bagi yang memilih jalan pintas dan merugikan orang banyak, konsekuensi hukum berat siap menanti,” tambahnya.
Ia pun mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengusaha transportasi laut untuk selalu mematuhi prosedur karantina. Setiap komoditas yang masuk harus melalui jalur resmi dan diperiksa petugas, agar kualitas dan keamanannya terjamin.
Pemusnahan dengan cara pembakaran dipilih agar memberikan efek jera yang nyata, sekaligus menjadi media edukasi bagi masyarakat luas. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di jalur perairan dan pintu masuk daerah, sambil tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang beroperasi sesuai aturan.
“Kita ingin membangun ekosistem perdagangan yang sehat. Usaha yang benar akan kita bantu berkembang, tapi kejahatan penyelundupan akan kita berantas sampai ke akar-akarnya,” pungkas Yuliantini.
Dengan aksi ini, diharapkan tidak ada lagi pihak yang berani mencoba memasukkan komoditas berbahaya yang bisa mengancam ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat Indragiri Hilir.
Redaksi








