google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

WABUB INHIL MENGHADIRI PEMUSNAHAN 48,39 TON PANGAN ILEGAL DIBAKAR DI TEMBILAHAN

Thursday, April 16, 2026 | April 16, 2026 WIB Last Updated 2026-04-18T16:14:33Z


ARDnusantara.com, Indragiri Hilir, 16 April 2026 – Penegakan hukum  di halaman Kantor Karantina Jalan Griliya Parit 8, Tembilahan Hulu. Hari ini, sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dibakar habis dalam aksi tegas yang dipimpin langsung Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah dan aparat keamanan bersatu padu melindungi kesehatan hayati serta kedaulatan pangan daerah dari ancaman bahaya terselubung.

 


Komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil pengamanan gabungan yang dilakukan Tim Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) bersama instansi terkait. Operasi berlangsung di perairan Tembilahan pada 31 Maret hingga 1 April 2026, di mana petugas menemukan muatan berbahaya yang diangkut menggunakan KM Anisa 89 tanpa satu pun dokumen karantina resmi yang sah. 

 Bawang merah: 1.115 karung besar (22,3 ton) + 1.776 karung kecil (17,76 ton)-

 Bawang bombai: 356 karung (3,56 ton)

- Bawang putih: 220 karung (4,4 ton)

- Cabai merah kering: 47 karung (0,37 ton)

Tanpa verifikasi karantina, seluruh produk ini berisiko membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), hingga Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang bisa memusnahkan hasil pertanian dan peternakan warga, sekaligus membahayakan kesehatan konsumen.

Aksi pemusnahan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan strategis, termasuk Komandan Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kapolres Indragiri Hilir, serta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. Kehadiran mereka menegaskan bahwa penanganan penyelundupan bukan hanya tugas satu pihak, melainkan tanggung jawab kolektif.

 


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Yuliantini memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang berhasil menggagalkan peredaran barang ilegal tersebut.

“Ini bukan sekadar pemusnahan barang, tapi pertarungan kita melawan kejahatan yang mengorbankan masa depan daerah. Negara tidak akan pernah kalah dari praktik curang yang merusak tatanan perdagangan dan membahayakan nyawa masyarakat,” tegasnya dengan nada tegas.

 


Yuliantini juga mengingatkan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Berdasarkan Pasal 88, pelaku yang memasukkan komoditas tanpa dokumen sah bisa dijerat hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda mencapai Rp2 miliar.

 


“Tidak ada kompromi bagi pelanggar. Pemerintah mendukung penuh usaha yang sah dan transparan, tapi bagi yang memilih jalan pintas dan merugikan orang banyak, konsekuensi hukum berat siap menanti,” tambahnya.

Ia pun mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengusaha transportasi laut untuk selalu mematuhi prosedur karantina. Setiap komoditas yang masuk harus melalui jalur resmi dan diperiksa petugas, agar kualitas dan keamanannya terjamin.

Pemusnahan dengan cara pembakaran dipilih agar memberikan efek jera yang nyata, sekaligus menjadi media edukasi bagi masyarakat luas. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di jalur perairan dan pintu masuk daerah, sambil tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang beroperasi sesuai aturan.

“Kita ingin membangun ekosistem perdagangan yang sehat. Usaha yang benar akan kita bantu berkembang, tapi kejahatan penyelundupan akan kita berantas sampai ke akar-akarnya,” pungkas Yuliantini.

 


Dengan aksi ini, diharapkan tidak ada lagi pihak yang berani mencoba memasukkan komoditas berbahaya yang bisa mengancam ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat Indragiri Hilir.

Redaksi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • WABUB INHIL MENGHADIRI PEMUSNAHAN 48,39 TON PANGAN ILEGAL DIBAKAR DI TEMBILAHAN

Trending Now

Iklan