google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Diamankan Polres Merangin

Monday, February 20, 2023 | February 20, 2023 WIB Last Updated 2023-02-21T01:42:35Z


MERANGIN - Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil membongkar sindikat penadah hasil tindak pidana kejahatan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polres Merangin. 

Dalam pengungkapan ini diamankan seseorang berinisial MM (33) Tahun warga Dusun Lamo Desa Lubuk Gaung Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly, S.Sy, MH menuturkan MM ditangkap pada Kamis (16/02/2023) sekira pukul 01.00 WIB di Taman Hijau Muara Bungo Kecamatan Bungo Kabupaten Muara Bungo.

Ruly mengatakan MM merupakan sindikat jaringan Curanmor antar Provinsi

“Pengungkapan berawal dari aksi curanmor dilakukan pelaku MM terhadap 1 unit Honda Scoopy pada Rabu (15/02/2023) sekitar pukul 11.00 Wib di Desa mentawak Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin,” kata AIPTU Ruly.

Berdasarkan hasil penyidikan didapat informasi bahwa sebelumnya pelaku (MM) sudah 7 (tujuh) kali melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Merangin. 

Dari pengakuanya, semua ranmor hasil pencurian MM dijual kepada rekannya selaku penadah dengan inisial S (30) Tahun warga Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. 

“Berbekal informasi yang didapat dari (MM) selanjutnya Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH memerintah Kasat Reskrim untuk melakukan pengembangan atas informasi tersebut.

“Pada Jum’at (17/2/23) sekira pukul 02.00 WIB Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dipimpin oleh AIPDA Azhadi Ananda Putra, SH berhasil membekuk S (30) Tahun di tanjakan SKB Bungo Barat Kecamatan Bungo Kabupaten Muara Bungo pada saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian,” ungkap Ruli, Kasubsi Penmas Polres Merangin.

Dari penangkapan S ini, polisi mengamankan uang sejumlah Rp 4.500.000 hasil dari hasil jual beli motor bodong serta uang tunai sejumlah Rp 600.000/

Pengembangan lanjut dari kasus ini, pelaku (S) mengakui jika kendaraan hasi curian yang ia tamping kejahatan tersebut disimpan oleh pelaku di Desa Mulya Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian Tim berkoordinasi dengan personil Polsek Nibung untuk melakukan pengecekan dan setelah di lakukan pengecekan ditemukan sebanyak 4 (empat) unit kenderaan bermotor R2 yang merupakan hasil dari kejahatan diwilayah hukum Polres Merangin dengan rincian :

– 1 Unit SPM Yamaha N-Max Nopol BH 5241 XE

– 1 Unit SPM Honda BEAT warna putih biru Nopol BH 5830 PN

– 1 Unit SPM Honda Scoopy warna merah hitam Nopol BH 5880 XB

– 1 Unit SPM Honda Scoopy Warna Hitam Silver Nopol : BH 4799 PN

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Merangin untuk Penyidikan lebih lanjut.

 “Dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dan sesuai dengan ciri-ciri yang ada, agar segera menghubungi Sat Reskrim Polres Merangin,” tutup AIPTU Ruly.(Hms)*

Editor : Arsyad


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Diamankan Polres Merangin

Trending Now

Iklan