google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Sepatu Bekas Masuk Kedalam Larangan Impor

Author by Fitra Andriyan
Tuesday, March 14, 2023 | March 14, 2023 WIB Last Updated 2023-03-14T08:56:12Z

                foto sepatu bekas impor/freepict internet

Jakarta, ARDnusantara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan sepatu bekas masuk daftar larangan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Itu jelas di HS 6309 (lampiran dalam Permendag 18/2021) pakaian bekas dan barang bekas lainnya, berarti sepatu bekas ada di dalamnya," kata Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Moga juga mengatakan, pemerintah hanya mengizinkan impor barang bekas tertentu yang diatur tata niaganya dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ia mengatakan, barang bekas yang diizinkan diimpor seperti kapal, mesin, dan lainnya.

"Barang yang tidak baru contohnya kapal, mesin-mesin, yang jelas itu sudah diatur dalam lampiran 3 Permendag Nomor 20 Tahun 2022," ujarnya. Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (UKM) mengatakan, sepatu bekas belum masuk dalam jenis pakaian bekas yang masuk daftar larang impor.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada Kemendag dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memasukkan sepatu bekas ke dalam daftar larangan impor.

"Kami akan dorong masukkan ke Larangan dan Pembatasan (Lartas), karena industri tekstil dan produk tekstil (TPT) atau pelarangan sepatu belum masuk. Jadi baru pakaian bekas. Jadi kita usulkan agar ini masuk dalam larangan pembatasan impor," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Ia menambahkan, masuknya sepatu impor bekas dikhawatirkan juga akan menggerus industri tekstil di dalam negeri.

Apalagi, industri manufaktur saat ini sedang dibayang-bayangi dengan potensi PHK karena adanya penurunan permintaan.

Sebagai informasi, pakaian bekas dan barang bekas lainnya merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.(*)


Source

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendag Pastikan Sepatu Bekas Masuk Daftar Larangan Impor",

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sepatu Bekas Masuk Kedalam Larangan Impor

Trending Now

Iklan