KERITANG-INHIL,- Tokoh Masyarakat Desa Nyiur Permai Kecamatan Keritang-Inhil mendukung penuh keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyiur Permai terkait usulan pemberhentian sementara Kepala Desa Muhammad Ismail dan mengusulkan Hasan (Kasi Pemerintah Desa) sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa dalam musyawarah yang di gelar pada Sabtu,17/05/2025 lalu.
H Hammatang tokoh masyarakat desa setempat mengatakan usulan penunjukan Hasan sebagai PLT Kades Desa Nyiur Permai merupakan pilihan tepat guna keberlangsungan roda pemerintahan desa agar berjalan optimal.
"Dibawah kepemimpinan saudara Hasan kami meyakini roda pemerintahan desa akan berjalan lebih efektif,"ucap H.Hammatang Minggu,18/05/2025.
Tokoh masyarakat itu menjelaskan sosok Hasan memiliki kompetensi di bidang pemerintahan desa serta dikenal aktif dalam melayani masyarakat serta memahami karakter Desa Nyiur Permai.
H.Hammatang memiliki harapan penuh agar stakeholder terkait dapat merespon rekomendasi yang telah di usulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa tersebut sebagai bentuk keinginan serta aspirasi warga, sebab PLT yang ditunjuk kata H.Hammatang merupakan aspirasi dari mayoritas warga Desa Nyiur Permai.
"Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Inhil untuk menindaklanjuti rekomendasi ini agar sistem pemerintahan desa dapat kembali berjalan optimal di bawah kepemimpinan saudara Hasan,"pungkasnya.
Sebelumnya dikutip dari Media Riautodays.com Ketua BPD, Andi Maming mengatakan hasil musyawarah telah mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Muhammad Ismail demi menjaga roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Usulan pemberhentian ini kata Ketua BPD Andi Maming tidak diambil secara gegabah oleh BPD guna menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara pemerintah desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Andi Maming menyebut ada 4 poin utama yang menjadi dasar rekomendasi tersebut diantaranya, Muhammad Ismail dinilai gagal menyelesaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 yang berpengaruh besar terhadap penyusunan APBDes 2025.
Selain itu, Hingga 16 Mei 2025, kata Andi Maming APBDes belum juga diposting atau disahkan. Akibatnya, sejumlah program penting terhambat, termasuk pembayaran siltap perangkat desa, insentif RT/RW, honor kegiatan Magrib Mengaji, BLT Dana Desa, dan penyertaan modal untuk BUMDes.
Andi melanjutkan, Kepala Desa Muhammad Ismail sering tidak berada di tempat dan tidak menjalankan tugas pemerintahan desa, sehingga berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan terhadap masyarakat desa.
Andi juga menjelaskan Berbagai upaya klarifikasi dan teguran baik secara lisan maupun tertulis telah dilakukan pihaknya, namun upaya itu tidak mendapat respons dari yang bersangkutan.
Atas dasar itu kata Andi, BPD kemudian melakukan Musyawarah dan mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kepala desa tersebut serta mengusulkan Hasan sebagai PLT Kepala Desa Nyiur Permai guna memastikan stabilitas pemerintahan desa tidak terganggu.
Pihaknya juga telah melayangkan rekomendasi resmi kepada Bupati Indragiri Hilir melalui Camat Keritang agar proses usulan pemberhentian sementara ini berjalan sesuai ketentuan perundang-undang serta aturan kementrian dalam negeri.
“Ini bukan keputusan yang mudah, tapi kami harus mendahulukan kepentingan masyarakat luas,” ujar Andi Maming, Sabtu (17/5/2025).
“Kami berharap dengan kepemimpinan sementara Hasan, roda pemerintahan desa kembali berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat dapat segera pulih.”tutupnya.***