ARDnusantara.com - TEMBILAHAN ; Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai institusi pelindung masyarakat serta penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai Pemusnahan ini digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan, Rabu 18 Juni 2025.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau ilegal (rokok tanpa pita cukai), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berbagai merek, serta sejumlah unit handphone yang melanggar ketentuan kepabeanan. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan sepanjang periode November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja KPPBC TMP C Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan peraturan perundang-undangan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. "Barang-barang ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerugian penerimaan negara, tetapi juga mengganggu industry dalam negeri dan mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat," ujar Setiawan.

Barang yang dimusnahkan antara lain berupa rokok ilegal berbagai merek sejumlah 4.890.692 batang, Minuman Mengandung Etil Alkhohol sebanyak 350.030 ML (mililiter), dan 25 unit handphone. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 7.677.113.360,- dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 3.852.996.112,-. Barang-barang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru untuk dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan metode dirusak secara fisik sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali. Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait seperti Pejabat Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, serta pejabat legislatif daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas negara.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal masih menjadi tantangan serius dalam pengawasan kepabeanan di berbagai daerah, termasuk wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan. Oleh karena itu, upaya penindakan dan pemusnahan seperti ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.
Redaksi
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE