ARDnusantara.com, INHIL - Percakapan di salah satu grup WhatsApp yang berisi beberapa anggota DPRD Indragiri Hilir (Inhil) beredar luas di publik. Dalam tangkapan layar itu, muncul ungkapan soal rencana “membayar wartawan” untuk mengamankan pemberitaan positif terkait pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar. Ada pula komentar tentang kekhawatiran pemerintah daerah tidak bisa menggaji anggota DPRD jika pinjaman itu tak disetujui. Para anggota DPRD yang terseret dalam percakapan itu kemudian menyebutnya hanya candaan.
Tetapi dalih candaan ini tak cukup meredam kegelisahan publik. Justru sebaliknya, ia membuka tabir yang lebih gelap cara pandang sebagian pejabat terhadap tugas, fungsi, wewenang dan etika jabatan.
Menurut Jamri, yang juga merupakan Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (UNISI), batasan candaan pejabat publik jauh lebih sempit dibanding warga biasa. “Pejabat publik tidak bisa bercanda sembarangan, apalagi di ruang percakapan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan menyangkut tugas, wewenang dan fungsi jabatannya yang sedang diamanahkan oleh undang-undang. Candaan yang menyentuh integritas, kewenangan, dan etika jabatan bukan sekadar tidak pantas tetapi tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi di salah satu grup WhatsApp, percakapan itu tetap berada dalam lingkup tanggung jawab pejabat publik apalagi percakapan tersebut juga sudah menjadi konsumsi publik secara luas." Tidak ada wilayah privat sepenuhnya bagi pejabat yang menyangkut hal-hal berdampak pada tata kelola. Ucapannya tetap bagian dari etika jabatan,” katanya.
Candaan mengenai “membayar wartawan”, menurut Jamri, mencerminkan pola komunikasi kekuasaan yang problematis. Dalam era keterbukaan informasi, pers merupakan pilar kontrol demokrasi. “Pernyataan seperti itu menunjukkan masih adanya cara pandang bahwa pejabat melihat media masih bisa dibeli. Bagi pejabat yang memegang fungsi pengawasan, itu indikasi serius bahwa standar integritas mulai terkikis,” ujarnya.
Jamri juga menyoroti pernyataan lain dalam percakapan grup tersebut yang menyebut gaji angota DPRD bisa terganggu bila pinjaman Rp200 miliar tidak disetujui. Ia menyebut pernyataan itu keliru secara hukum. Berdasarkan regulasi pinjaman daerah, dana pinjaman hanya boleh digunakan untuk kegiatan produktif, bukan belanja pegawai. “Pernyataan keliru semacam itu, meski dilontarkan di grup WhatsApp, dapat membangun persepsi publik yang salah. Dan dalam konteks pejabat publik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa bocornya percakapan itu membuka persoalan lain kultur komunikasi di lingkungan elite politik lokal. “Ruang percakapan internal para pejabat semestinya menjadi ruang kerja yang serius. Jika di ruang itu saja candaan melampaui batas, publik justru berhak curiga terhadap proses formal yang berlangsung lebih tertutup,” katanya.
Untuk memulihkan kepercayaan publik, Jamri mendorong DPRD Inhil mengambil langkah dengan klarifikasi terbuka, evaluasi etik melalui Badan Kehormatan, serta pendidikan etik politik bagi anggota dewan. “Tidak cukup meminta maaf sambil menyebut itu candaan. Ini menyangkut harkat martabat lembaga DPRD yang di berikan wewenang sebagai lembaga legislatif di daerah" tegasnya.
Redaksi
Rd
