ARDnusantara.com, TEMBILAHAN, INHIL - Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna, memimpin Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025, yang digelar pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.
Rapat paripurna ini membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang penting bagi kemajuan daerah, di antaranya:
1. Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Indragiri Hilir terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanian Terpadu Berkelanjutan.
2. Penjelasan Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir mengenai usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Persandian dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
3. Penjelasan Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
4. Penjelasan Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir mengenai usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Penjelasan Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter Baca Tulis Al-Qur'an.
Iwan Taruna menyampaikan harapannya agar seluruh anggota dewan dapat hadir dan memberikan kontribusi positif dalam pembahasan serta penyelesaian Raperda-Raperda tersebut, demi kemajuan Kabupaten Indragiri Hilir.
Redaksi
Rd


