Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, meliputi 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, serta sparepart handphone dan aksesoris lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai miliaran rupiah, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban arus barang dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. "Tindakan ini kami lakukan untuk memastikan barang-barang yang melanggar ketentuan tidak kembali masuk ke pasar," ujarnya.
Penindakan terhadap handphone dan aksesorisnya berawal dari informasi intelijen mengenai pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di perairan Sungai Perak dan menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam koper, tas, dan karton.
Setiawan Rosyidi menambahkan bahwa Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan sinergi dengan instansi lain dalam memberantas barang ilegal. Ia juga mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
Redaksi
RD





