ARDnusantara.com,Tembilahan, 6 Maret 2026 – Tim pembela hukum Hendri Irawan, SH.MH. dan M. Agustrian, SH. menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) panjang untuk terdakwa Arsalim dalam perkara korupsi dengan nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr, yang didakwakan berdasarkan Surat Tuntutan JPU No. Reg. Perkara PDS-06/TMBIL/Ft.1/10/2025 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam pledoi yang disampaikan secara rinci, tim hukum menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyalahkan Arsalim. Semua saksi dari BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan bahwa pengangkatan Arsalim sebagai Karateker Toko Z dilakukan melalui Rapat Pleno pada 7 Desember 2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Alm H. M. Yunus Hasby, dengan SK tugas resmi.
Berbagai saksi yang dihadirkan, termasuk pemasok barang paket Ramadhan (kurma, gula, beras, minyak goreng, dan lain-lain), menyatakan tidak mengenal atau tidak pernah berinteraksi langsung dengan Arsalim. Tidak ada bukti markup harga atau pemberian uang jasa kepada terdakwa.
Saksi Gusdur (pemasok kurma) mengatakan berurusan dengan orang lain dan tidak memberikan apapun kepada Arsalim. Saksi Budianto (pemasok gula) dan Firdaus (pemasok beras) juga memberikan keterangan serupa. Bahkan PJ Bupati Indragiri Hilir H. Herman menyatakan tidak mengenal Arsalim dan membantah pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima Paket Premium Ramadhan yang disebutkan dalam dakwaan.
Poin penting yang ditegaskan adalah program Paket Premium Ramadhan 2024 menggunakan dana zakat umat Islam, bukan dana negara. Hal ini diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan baik oleh JPU maupun terdakwa.
Ahli Nur Azlina, SE, M.Si, Ak, CA menyatakan dana zakat yang dikelola BAZNAS bukan milik negara jika tidak bersumber dari APBD/APBN. Prof. Dr. Erdianto Efendi, SH.,Mum juga menegaskan hal yang sama dan menambahkan bahwa unsur memperkaya diri harus dibuktikan sesuai Pasal 14 UU Tipikor, serta kerugian negara harus nyata dan terukur.
Tim hukum menjelaskan bahwa Arsalim hanya menerima honorarium sebagai Wakil Ketua IV BAZNAS dan tidak mendapatkan upah dari Toko Z. Keuntungan dari penjualan paket Ramadhan digunakan untuk operasional toko, membayar sewa ruko senilai Rp90 juta, gaji karyawan, dan sisa senilai Rp150.649.000 telah diserahkan ke BAZNAS untuk mustahik.
Pada akhir pledoi, tim hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Arsalim dari semua tuntutan demi keadilan, atau jika berpendapat lain, memberikan hukuman yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan bahwa Arsalim adalah orang pertama kalinya terlibat perkara, memiliki tanggung jawab keluarga, dan hanya menjalankan tugas sesuai perintah resmi.
Redaksi
