ARDnusantara.com, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir – Tim pembela hukum Hendri Irawan, SH.MH. dan M. Agustrian, SH. telah menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam perkara pidana korupsi nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-06/TMBIL/Ft.1/10/2025 yang menunjuk terdakwa Arsalim.
Arsalim, Wakil Bidang IV BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir yang juga ditunjuk sebagai Karateker Toko Z, didakwa terkait Program Paket Premium Ramadhan 2024. Namun, dalam pledoi tersebut, tim hukum menyatakan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
Sebagaimana diuraikan dalam pledoi, seluruh saksi yang dihadirkan – termasuk dari BAZNAS Inhil, pemasok barang paket, serta pejabat terkait – menyatakan tidak melibatkan Arsalim dalam dugaan penyalahgunaan wewenang. Penunjukan Arsalim sebagai Karateker Toko Z dilakukan melalui Rapat Pleno BAZNAS Inhil pada 7 Desember 2023 dengan SK resmi, dan anggaran yang digunakan bersumber dari Dana Zakat Umat Islam, bukan APBD/APBN.
Saksi-saksi pemasok seperti Gusdur (kurma), Budianto (gula), dan Firdaus (beras) menyatakan tidak mengenal Arsalim atau memberikan uang jasa kepadanya, serta tidak ada mark up harga. Pejabat seperti Asnawi (RSUD Puri Husada Tembilahan) dan Azwizarmi (Kadis DLHK Inhil) juga mengakui tidak kenal dengan terdakwa dan menyatakan penyaluran paket dilakukan oleh Alm. M. Yunus Hasby (mantan Ketua BAZNAS Inhil). Tanpa melibatkan Dan mengambil alih tugas dan pungsi Wakil Ketua II bidang pendistribusian dan penyaluran Saksi Subagio
Dua ahli yang dihadirkan oleh terdakwa menyatakan bahwa dana zakat yang dikelola BAZNAS bukan milik negara, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Ahli hukum pidana Prof. Dr. Erdianto Efendi, SH.,Mum menegaskan bahwa unsur memperkaya diri harus dibuktikan secara nyata sesuai Pasal 14 UU Tipikor, dan kerugian negara harus bersifat pasti dan terukur.
Tim hukum menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terpenuhi. Arsalim hanya menerima honorarium sebagai Wakil Ketua IV BAZNAS, tidak mengambil keuntungan dari Toko Z, dan tidak terlibat dalam penetapan maupun penyaluran paket Premium Ramadhan Bahagi tahun 2024
Tim pembelaan memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Arsalim dari semua tuntutan dan menggembalikan nama baiknya. Apabila ada pendapat lain, mohon agar dihukum dengan seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan.
Redaksi
