google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Sekolah di Desa Indrasari Jaya Diduga Lakukan Pungli Uang Perpisahan Hingga Jutaan Rupiah

Author by Fitra Andriyan
Thursday, April 6, 2023 | April 06, 2023 WIB Last Updated 2023-04-06T09:13:06Z
.           gambar hanya ilustrasi/dok.istock pc

ARDnusantara.com, INHIL - Salah satu sekolah di Desa Indrasari Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau diduga melakukan pungutan uang iuran kepada wali murid kelas VI yang diperuntukkan kegiatan perpisahan.

Informasi adanya pungutan uang perpisahan diterima wartawan dari beberapa warga sekitar. Ia menyebut uang iuran yang dikenakan setiap anak kelas VI lebih dari 1 juta.

Namun saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah inisial K membantah adanya pungutan yang terjadi di sekolah tersebut.

"Gak ada itu, gak ada informasi tak benar itu, saya selaku Kepala sekolah. Bisa di cek di lapangan," tuturnya.

Ia juga menjelaskan tidak ada jadwal kegiatan perpisahan yang akan dilaksanakan pihak sekolah bersama siswa kelas VI yang berjumlah 14 orang anak.

"Gak ada juga kegiatan perpisahan itu," sambungnya sambil menutup sambungan komunikasi telepon.

Untuk memperdalam sumber informasi mengenai polemik uang iuran bagi siswa yang akan meninggalkan sekolah tempat mengenyam pendidikan, dengan dalih kegiatan perpisahan, khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir, wartawan mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan, HM Irwan.

Namun berkali-kali dihubungi pihak yang bersangkutan tidak menjawab panggilan dari wartawan. Pesan WhatsApp juga tidak dibalas.

Sementara itu menurut pemberitaan NewsJPPI, pembayaran uang perpisahan sekolah masuk kategori pungutan liar (pungli). Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa.

Pada Pasal 10 ayat 1 dan 2 permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite menyebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan,” katanya.***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sekolah di Desa Indrasari Jaya Diduga Lakukan Pungli Uang Perpisahan Hingga Jutaan Rupiah

Trending Now

Iklan