ARDnusantara.com, Tembilahan – Hendri Irawan, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Melli, dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa pasca terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 140/PUU-XXI/2023, siapapun yang membawa lari atau memisahkan anak dari kekuasaan walinya yang sah akan memenuhi unsur delik penculikan anak. Tindakan tersebut diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun, bahkan jika dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri.
"Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bahwa frasa 'barang siapa' dalam Pasal 330 Ayat (1) KUHP 1946 juga mencakup orang tua kandung," ujar Hendri. Menurutnya, sebelumnya seringkali ada keraguan apakah orang tua yang bukan pemegang hak asuh bisa dimintai pertanggungjawaban pidana jika membawa lari anak, namun putusan ini menghapus celah tersebut.
Selain itu, Hendri mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum tengah mempersiapkan laporan polisi baru. Langkah ini terkait putusan Mahkamah Agung yang telah menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Melli sebagai ibu kandung yang sah menjadi wali anak. "Kami lakukan sebagai antisipasi jika Tn [mantan suami] maupun keluarganya tidak segera menyerahkan dan menyatukan kembali anak kepada Melli," jelasnya.
Putusan MK No. 140/PUU-XXI/2023 sendiri ditetapkan pada 26 September 2024 setelah diajukan oleh lima ibu yang menghadapi perampasan hak asuh anak oleh mantan suami. MK menegaskan bahwa pengambilan anak secara paksa tanpa izin pemegang hak asuh, termasuk oleh orang tua kandung, termasuk dalam tindak pidana penculikan anak.
Redaksi
Rd
