ARDnusantara.com, Tembilahan - Kasus yang dialami Melli terus menarik perhatian publik setelah suaminya, Tn, naik status hukum menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana KDRT dan penelantaran anak. Status ini ditetapkan Polres Indragiri Hilir sesuai surat laporan yang dilayangkan Melli dan Surat Panggilan untuk Diperiksa (SPDP) tertanggal 21 Juli 2025.
Hasil sidang kasasi menunjukkan majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Tn dan memenangkan hak asuh anak sepenuhnya kepada Melli. Melli pun menyatakan, jika anak tidak diserahkan dengan baik kepadanya, ia akan melaporkan tindak pidana penculikan anak yang dilakukan saudara Tn, ke Polres Indragiri Hilir – dukungan oleh putusan hukum yang menguatkan posisinya.
Hendri Irawan, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Melli, dalam kesempatan terpisah menerangkan bahwa pasca terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 140/PUU-XXI/2023, siapapun yang membawa lari atau memisahkan seorang anak dari kekuasaan walinya yang sah memenuhi unsur delik penculikan anak – bahkan jika dilakukan oleh orang tua kandung. Tindakan ini diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Untuk itu, tim kuasa hukum tengah mempersiapkan laporan polisi baru sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung yang menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Melli. Ini sebagai antisipasi apabila Tn maupun keluarganya tidak segera menyerahkan dan menyatukan kembali anak tersebut kepada Melli selaku ibu kandung yang telah ditetapkan sebagai wali yang sah.
Kasus ini bermula sejak 3 Desember 2024, ketika Tn membawa kabur bayi mereka yang baru berusia 3 bulan dengan alasan ingin menjemurnya pagi setelah dimandikan Melli. Namun, ia tidak pernah kembali, membuat Melli menangis mencari suami dan anaknya serta mendapatkan rasa iba dari banyak warga Tembilahan. Hingga kini, Tn dan keluarganya masih melarang Melli bertemu dengan bayi kandungnya, yang membuat keluarga Melli geram atas sikap arogan mereka.
Redaksi
Rd

