TEMBILAHAN,--Pembahasan RAPBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026 belakangan ini dibingkai dengan narasi yang problematik: kepala daerah disebut “babak belur”, seolah kritik DPRD dan sikap koalisi yang tidak tampil membela merupakan tanda krisis politik. Narasi semacam ini patut diluruskan, karena berpotensi menyesatkan publik dalam memahami fungsi DPRD dan makna koalisi dalam sistem demokrasi lokal.
Perlu ditegaskan sejak awal, “babak belur” bukanlah istilah yang tepat untuk menggambarkan proses pengawasan DPRD. Dalam sistem pemerintahan daerah, kritik, perdebatan, bahkan tekanan politik dalam pembahasan RAPBD adalah konsekuensi logis dari mekanisme checks and balances. Ketika DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif, yang terjadi bukan pelemahan pemerintah, melainkan penguatan demokrasi.
DPRD adalah wakil rakyat, bukan wakil koalisi pengusung kepala daerah. Mandat DPRD lahir dari pemilihan umum legislatif, bukan dari kesepakatan politik Pilkada. Oleh karena itu, dalam pembahasan RAPBD 2026, DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk menguji arah belanja, prioritas program, serta keberpihakan anggaran terhadap kebutuhan riil masyarakat Indragiri Hilir.
Di sisi lain, Koalisi Inhil Hebat harus ditempatkan secara proporsional. Koalisi tersebut dibentuk dalam konteks pencalonan kepala daerah, termasuk untuk memenuhi ambang batas dukungan (threshold) yang pada masanya mensyaratkan dukungan minimal 20 persen. Koalisi bukan institusi negara, dan tidak memiliki kewajiban konstitusional untuk membela setiap kebijakan pemerintah daerah tanpa kritik.
Bahaya muncul ketika Koalisi Inhil Hebat dipersepsikan sebagai tameng politik yang harus selalu hadir melindungi bupati dari kritik DPRD. Jika koalisi dimaknai sebagai kewajiban untuk mengamini semua kebijakan, maka demokrasi lokal justru sedang diarahkan menuju praktik kekuasaan yang tertutup dan minim koreksi. Dalam konteks ini, absennya pembelaan politik bukanlah masalah, melainkan keniscayaan dalam sistem yang sehat.
Narasi “babak belur” juga mengaburkan persoalan yang jauh lebih substantif, yakni keterlambatan pengesahan APBD dan dampaknya terhadap pelayanan publik. Atas dasar itulah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan telah melakukan aksi protes, menyoroti lambannya pengesahan APBD 2026 serta menuntut pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) selama 12 bulan penuh, bukan parsial dan tidak berkelanjutan.
Aksi tersebut menegaskan bahwa kegelisahan publik tidak berhenti pada dinamika elit di ruang sidang, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya hak atas layanan kesehatan. Dalam aksi itu pula, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Junaidi, menyampaikan secara terbuka bahwa APBD akan disahkan pada Sabtu, 24 Januari 2026. Pernyataan ini menunjukkan bahwa tekanan publik dan pengawasan politik memiliki peran nyata dalam mendorong kepastian kebijakan.
Fakta ini sekaligus membantah anggapan bahwa DPRD hanya sibuk “menghajar” pemerintah tanpa solusi. Justru melalui pengawasan, dialog, dan tekanan publik, proses anggaran bergerak menuju kepastian. Inilah wajah demokrasi yang sesungguhnya—keras dalam perdebatan, tetapi tetap bertanggung jawab pada hasil.
Narasi “babak belur” yang dipertahankan justru berisiko mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan: apakah APBD disusun tepat waktu, apakah anggaran berpihak pada rakyat, dan apakah hak dasar seperti UHC benar-benar dijamin sepanjang tahun. Demokrasi tidak diukur dari seberapa nyaman penguasa menghadapi kritik, melainkan dari seberapa jauh kebijakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil, kami memandang bahwa ketegangan antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan RAPBD 2026 bukanlah tanda kegagalan pemerintahan, melainkan tanda bahwa demokrasi lokal masih bekerja. Yang patut dikhawatirkan justru ketika kritik dilemahkan, pengawasan dicurigai, dan koalisi dijadikan tameng kekuasaan.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat siapa yang paling keras diserang atau dibela dalam pembahasan RAPBD. Sejarah hanya akan mencatat satu hal: apakah APBD disahkan tepat waktu, UHC dijamin 12 bulan penuh, dan kekuasaan dijalankan untuk kepentingan rakyat Indragiri Hilir.*rls
.jpeg)

.jpeg)