google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Negara Tidak Boleh Diam atas Dugaan Permainan Tarif Speedboat di Inhil

Author by Fitra Andriyan
Sunday, January 18, 2026 | January 18, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T07:21:29Z
Kondisi Pelabuhan Speedboat di PT. Pelindo Tembilahan/dok PW-MOI Inhil

INDRAGIRI HILIR-RIAU,--Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dikenal sebagai wilayah pesisir dengan jumlah penduduk mencapai 749,127 ribu jiwa (estimasi Wikepedia dari BPS).

Pada bagian timur kota ini, hamparan sungai Indragiri yang memanjang dapat menembus batas negara tetangga seperti Malaysia hingga Singapura.

Untuk menunjang aktifitas Sehari-hari, mayoritas dari mereka menggunakan transportasi laut, khususnya speedboat yang terbuat dari kayu, sebagai moda transportasi utama. Terbatasnya akses jalur darat membuat mereka tidak punya pilihan, selain menggunakan jalur sungai sebagai opsi utama.

Bagi mereka jenis transportasi ini bukanlah layanan mewah karena selain tidak memiliki fasilitas memadai terhadap keselamatan penumpang juga jauh dari rasa nyaman.

Didalam speedboat kayu berukuran lebar kurang dari 3 meter itu, terselip wajah cemas diantara mereka sebab harus berdesakan di antara penumpang lainnya. Apalagi kondisi barang bawaan turut memenuhi deretan bangku penumpang hingga atap speedboat yang di naikinya. Padahal jenis kapal kayu inilah yang akan menentukan nasib hidupnya saat mengarungi sungai Indragiri yang telah banyak merenggut korban jiwa.

Meskipun kondisi ini tak lazim bagi keselamatan, keluh kesah mereka hanya dianggap ocehan semata, mereka hanya dapat berharap dan berdoa dalam hati, speedboat yang membawanya dapat selamat hingga tujuan yang disinggahinya.

PANDANGAN DPD PW-MOI INHIL SOAL DUGAAN PERMAINAN TARIF PENUMPANG

Belakangan masyarakat pesisir Inhil dihadapkan pada kondisi yang memprihatinkan. Tarif angkutan speedboat di anggap kerap berubah-ubah, tidak seragam, dan tidak disertai penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap persoalan yang menyangkut tarif speedboat bukan sekadar urusan bisnis, melainkan persoalan keadilan sosial dan kehadiran negara dalam menjalankan fungsinya.

Pada rute dan waktu yang sama, penumpang bisa dikenakan harga berbeda. Ironisnya, praktik ini seolah menjadi hal yang “biasa”, seakan masyarakat harus menerima tanpa hak bertanya.

Sebagai organisasi wartawan, DPD PW-MOI Inhil menilai kondisi ini sebagai alarm serius bagi tata kelola pelayanan publik di sektor transportasi laut.

Jika tarif angkutan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dibiarkan berjalan tanpa standar dan transparansi serta mekanisme yang jelas, maka negara sedang membiarkan warganya berhadapan langsung dengan mekanisme pasar yang tidak adil.

Perlu ditegaskan, masyarakat tidak menolak penyesuaian tarif jika dilakukan secara resmi dan terbuka. Kenaikan harga BBM, biaya operasional, dan faktor cuaca serta gelombang laut yang tinggi adalah realitas yang tak mungkin untuk di hindari. Namun yang tidak dapat dibenarkan adalah kenaikan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa sosialisasi, dan tanpa pengawasan pihak otoritas setempat.

Di sinilah dugaan kecurangan tarif menemukan relevansinya. Lebih memprihatinkan lagi, ketiadaan papan informasi tarif resmi di pelabuhan serta tidak adanya mekanisme pengaduan yang jelas menunjukkan lemahnya fungsi negara dalam melindungi konsumen terutama bagi warga di kabupaten Indragiri hilir.

Ketika masyarakat tidak tahu tarif resmi dan tidak tahu harus mengadu ke mana, maka ketidakadilan itu menjadi sistemik.

Kami memandang bahwa persoalan ini bukan hanya tanggung jawab operator speedboat semata, namun ini merupakan cerminan kelalaian pengawasan oleh instansi terkait.

Pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan otoritas pelabuhan tidak boleh saling melempar tanggung jawab. Ketidaktegasan negara justru membuka ruang praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka dampaknya bukan hanya beban ekonomi masyarakat, tetapi juga menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri.

Negara akan dipersepsikan absen, bahkan tunduk pada kepentingan tertentu, sementara rakyat dipaksa menyesuaikan diri dengan ketidakpastian.

Oleh karena itu, kami DPD PW-MOI Inhil mendesak:

° Penetapan tarif speedboat yang jelas, tertulis, dan diumumkan secara terbuka;

° Pengawasan aktif dan rutin di lapangan;

° Penindakan tegas terhadap operator yang melanggar ketentuan;

°Pembukaan kanal pengaduan publik yang mudah diakses masyarakat.

Transportasi laut adalah wajah kehadiran negara di wilayah pesisir kabupaten Indragiri hilir. Jika dalam urusan tarif saja negara tidak mampu hadir secara adil dan tegas, maka wajar bila rasa kepercayaan itu perlahan terkikis dan tumbuh skeptis.

Oleh karena itu, Organisasi PW-MOI Inhil akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan berdiri bersama masyarakat pesisir. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak berubah menjadi ladang ketidakadilan yang dilegalkan oleh pembiaran, khusunya bidang transportasi laut di negeri yang berjuluk Seribu Parit tersebut.***


Oleh: Ketua DPD PW-MOI Kabupaten Indragiri Hilir



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Negara Tidak Boleh Diam atas Dugaan Permainan Tarif Speedboat di Inhil

Trending Now

Iklan