google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Concong Amankan Pria Bersama 14 Paket Sabu

Tuesday, May 5, 2026 | May 05, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T03:47:08Z



ARDnusantara.com, INDRAGIRI HILIR – Gagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Concong berhasil menangkap seorang pria berinisial A Bin A (30 tahun) di Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Selasa (5/5/2026) siang.

Operasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Rumah Susun RT 004/RW 002, Desa Panglima Raja. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, tim berhasil mengamankan tersangka yang merupakan warga setempat tersebut.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Concong, IPTU Anton Hilman, S.H., M.H., membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat yang waspada terkait adanya aktivitas mencurigakan dan transaksi narkotika jenis sabu.

"Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim, AIPDA Dedek Kurniawan, S.E., beserta tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil pengamatan, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya," ungkap Anton Hilman.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan dua orang perangkat desa, yaitu Suharjo dan Mulyadi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Ditemukan sebanyak 14 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat total 1,57 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu plastik klip putih dan satu kotak rokok merk Marlboro warna hitam-merah yang diduga digunakan tersangka sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memiliki dan menyimpan barang bukti tersebut, serta diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Concong untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Di akhir keterangannya, Polsek Concong mengapresiasi peran serta masyarakat dan berharap warga terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkotika.

Redaksi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Concong Amankan Pria Bersama 14 Paket Sabu

Trending Now

Iklan