ARDnusantara.com, TEMBILAHAN - Pengesahan Perda APBD 2026 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terancam molor karena malam ini (24/11) baru paripurna Pidato Pengantar KUA-PPAS.
Karena waktu pengesahan yang sempit, maka APBD Inhil 2026 dikhawatirkan tidak pro rakyat. Selain itu, Ruang pembahasan terlalu singkat juga dikhawatirkan rentan praktik transaksional dan rentan disusupi kepentingan-kepentingan.
Berdasarkan Permendagri 52 Tahun 2015, pengesahan Perda APBD 2026 harus dilakukan satu bulan sebelum tahun anggaran baru.
Salah satu anggota DPRD Inhil yang tak mau disebut namanya menyampaikan bahwa keterlambatan pembahasan ini disebabkan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil bukan anggota DPRD Inhil.
"Buku KUA PPAS baru diserahkan tadi siang, tanggal 24/11/2025. Apa yang mau dibahas dengan waktu tinggal hanya beberapa hari terhadap 17 SKPD ?, tentunya dikhawatirkan tidak pro rakyat," ungkapnya kepada media ini.
"Dan ini jelas salahnya Pemerintah Daerah bukan Anggota DPRD," sambungnya kembali.
Sementara itu, Fadilah Asisten III Setda Kabupaten Inhil, Saat dikonfirkasi awak media sesuai Paripurna penyampaian Pengantar Pidato Bupati Inhil KUA-PPAS menyebutkan bahwa melihatkan kondisi yang ada waktu tinggal beberapa hari, secara logika tidak mungkin lagi terkejar.
"Ya kalau secara logika memang tidak mungkin, tapi ini kan terjadi hampir disumua daerah di Riau ini," ungkapnya saat diwawancarai awak media.
Tidak hanya sampai disitu, dijelaskannya juga hal ini terjadi karena terjadinya pengurangan TKD yang cukup besar oleh pemerintah pusat ke daerah.
"Ini kan terjadi karena adanya pengurangan dari Pemerintah Pusat yang cukup besar, sehingga untuk membuat anggaran ini menjadi sulit dan ada beban baru daerah seperti kenaikan P3K yang baru-baru ini dan pegawai lainnya yang harus dialokasikan sementara ruang viskal yang sedikit ini pembangunan harus banyak juga," terangnya
Masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa hal ini tetap akan berproses sebagaimana mestinya.
"Kalau melihat dari jadwal hal ini pasti tidak akan terkejar dan kita (DPRD Inhil; red) kita tidak bisa memaksakan tanggal 30 November harus ketok palu, sesuai dengan kesepakatan DPRD dan TAPD jadwal-jadwal pembahasan di DPRD ini mulai dari Ranperda, KUA PPAS dan RAPBD dan besok kita akan rapat bersama TAPD dan dilanjutkan dengan pendalaman dimasing-masing komisi," ungkapnya
"Yang jelas kalau ditanya untuk tanggal 30 ini saya pastikan tidak terkejar," imbuhnya ,.
Redaksi
Rd

