google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

KETUA ALIANSI MEDIA INDRAGIRI KECEWA, PELAYANAN KANTOR PAJAK TEMBILAHAN LAMBAT DAN TERKESAN DIABAIKAN

Tuesday, December 23, 2025 | December 23, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T10:31:23Z

ARDnusantara.com, Tembilahan, Selasa (23 Desember 2025) – Ketua Aliansi Media Indragiri, M. Arsyad, menyampaikan kecewa terhadap pelayanan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan saat proses pengambilan bukti penerimaan pajak elektronik (disingkat "cortek") hari ini. Selain kelambatan akibat kurangnya tenaga pelayanan, dia juga mengungkapkan kekhawatiran tentang risiko penyalahgunaan data pribadi yang diminta.

"Saat kita tiba di kantor, kita langsung diminta menyerahkan NPWP, KTP, KK, dan nomor HP," ujar M. Arsyad. Dia sebelumnya berharap datang langsung ke kantor bisa mempercepat proses dan memungkinkannya memahami lebih dalam tentang pelaporan pajak melalui sistem cortek. Namun, pihak kantor memberitahu bahwa proses pengolahan data tersebut akan dilakukan setelah jam pelayanan bahkan dimalam hari – hal yang membuatnya merasa tidak nyaman.

"Kita takut adanya penyalahgunaan data pribadi itu. Maklumlah sekarang ini banyak yang menelpon mengatasnamakan pegawai pajak, padahal kita tidak tahu keaslian mereka," ungkapnya dengan khawatir.

Selain itu, M. Arsyad juga mengomentari keseimbangan antara fasilitas dan tenaga pelayanan. "Kita lihat ada 3 meja yang disiapkan untuk pelayanan, tapi cuma satu orang saja yang menangani semuanya. Ini jelas membuat antrian memanjang dan proses menjadi sangat lambat," katanya.

Kecewa tersebut diutarakan karena cortek merupakan dokumen penting untuk keperluan administrasi dan pelaporan pajak, sehingga keluhan tentang kualitas pelayanan dan keamanan data menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Peraturan yang mengatur sanksi dan denda terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak serta pelanggaran lainnya diatur dalam:

- Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);

- Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengubah beberapa pasal dalam UU KUP; dan

- Peraturan Menteri Keuangan No. 186/PMK.03/2007 (diperbarui dengan PMK No. 81/PMK.03/2024), yang mengatur pengecualian pengenaan sanksi dan denda lapor pajak. Denda Terlambat Lapor SPT Tahunan

Jika wajib pajak melewati batas waktu penyampaian SPT Tahunan tanpa mengajukan perpanjangan, akan dikenakan denda:

- Untuk SPT Tahunan Pribadi: Rp100.000,-

- Untuk SPT Tahunan Badan: Rp1.000.000,-

Sanksi untuk SPT Tidak Benar/ Tidak LengkapJ ika wajib pajak melaporkan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kurang bayar pajak, akan dikenakan sanksi tambahan sebesar 20% dari pajak yang kurang dibayar. Skema perhitungan:S Sanksi bunga administrasi pajak + uplift factor 20%

Tarif bunga administrasi ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku pada saat itu, dihitung sejak berakhirnya masa penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran, dengan batas maksimal 24 bulan.

Redaksi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KETUA ALIANSI MEDIA INDRAGIRI KECEWA, PELAYANAN KANTOR PAJAK TEMBILAHAN LAMBAT DAN TERKESAN DIABAIKAN

Trending Now

Iklan