ARDnusantara.com, Jumat, 23 Januari 2026 Pencabutan 28 izin perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai dampak bencana ekologis banjir Sumatra merupakan langkah tepat untuk menata ulang pengelolaan lahan dan hutan serta mengembalikan sumber penghidupan rakyat. Di antaranya adalah PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dengan luasan 173.971 ha dan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) seluas 42.350 ha, yang juga memiliki konsesi di Riau. PT SRL beroperasi di beberapa kabupaten di Sumut dan Riau, sedangkan PT SSL berada di Padang Lawas (Sumut) dan Rokan Hulu (Riau).
Kedua perusahaan memiliki riwayat pelanggaran lingkungan, kehutanan, dan HAM, termasuk kebakaran hutan dan lahan, serta meningkatkan kerentanan pulau kecil Rupat dan Rangsang. WALHI Riau mendesak agar pencabutan izin diikuti dengan pemulihan ekologis dan evaluasi perizinan industri ekstraktif lain yang memiliki catatan pelanggaran di Riau.
Beberapa Perusahaan dengan Catatan Pelanggaran di Sektor Kehutanan:
1. PT Diamond Raya Timber: Deforestasi, mengancam habitat harimau sumatera, konflik lahan, berada di kawasan gambut lindung, dan merusak mangrove.
2. PT Riau Abadi Pulp and Paper Pulau Padang (APRIL): Karhutla, tidak menjalankan restorasi gambut, penanaman eukaliptus di areal prioritas restorasi, tidak ada menara pantau api.
3. PT Seraya Sumber Lestari (APRIL): Indikasi korupsi perizinan, konflik masyarakat, seluruh indikator lingkungan dalam laporan Proper 2024-2025 berstatus merah.
4. PT Satria Perkasa Agung (APP): Karhutla, tidak melakukan restorasi gambut, pemanenan eukaliptus di areal bekas kebakaran, ada perkebunan kelapa sawit.
5. PT Seikato Pratama Makmur (APP): Karhutla, tidak melakukan restorasi gambut, ada perkampungan dan perkebunan masyarakat di areal kerja.
6. PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA): Karhutla, tidak melakukan restorasi gambut, indikasi penebangan hutan di luar konsesi.
7. PT Ruas Utama Jaya (APP): Berulang kali terbakar, tidak melakukan restorasi gambut, ada pemukiman, perkebunan kelapa sawit, dan tambak.
8. PT Suntara Gajapati (APP): Ada pemukiman, perkebunan kelapa sawit, dan tambak di areal kerja.
9. PT Rimba Mandau Lestari (APP): Karhutla, tidak melakukan restorasi gambut, seluruh areal berada di kawasan gambut lindung.
10. PT Balai Kayang Mandiri (APP): Karhutla, tidak melakukan restorasi gambut, penanaman eukaliptus di lokasi prioritas restorasi dan di luar izin.
11. PT Bara Prima Pratama: Mencemari sungai Rateh, konflik lahan, dampak blasting terhadap pemukiman, berada di kawasan hutan.
Eko Yunanda, Direktur WALHI Riau, menyatakan bahwa pelanggaran korporasi ekstraktif telah memberikan kerugian bagi masyarakat adat dan lokal. Besta Junandi, Direktur Perkumpulan Elang, menekankan pentingnya pemulihan lingkungan dan pengembalian hak masyarakat adat, serta menghindari pergantian aktor perusak lingkungan.
Narahubung: (WALHI Riau)
Redaksi

